Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Minta Instansi Pemerintah Transparan Kelola Dana Bantuan Covid-19

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |15:30 WIB
KPK Minta Instansi Pemerintah Transparan Kelola Dana Bantuan Covid-19
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Okezone)
A
A
A

“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Firli.

Oleh karena itu, sumbangan tersebut dapat diterima, karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang. Sehingga sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tuturnya.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Masker Kain Sebaiknya Dipakai Maksimal 4 Jam

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement