Dia pun menegaskan kembali, bahwa DPRD menerapkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam protokoler WHO mencegah penyebaran Covid-19. Artinya, setiap orang yang bepergian ke daerah pandemi harus diperiksa dan dikarantina terlebih dahulu.
"Yang pasti kalau di DPRD kita menerapkan pola protokoler WHO, kalau secara lembaga seperti itu. Coba nanti kita kroscek ke dinas kesehatan mekanismenya (karantina)," tambahnya lagi.
Menurut Abdul Rosyid, Kunker bukanlah kebijakan fraksi melainkan keputusan dari komisi masing-masing. Sedangkan terkait keikutsertaan anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam Kunker, maka dia meminta agar anggota yang pulang Kunker melakukan test Covid-19.
"Ya mereka kan, silahkan nanti masing-masing untuk test aja. Kalau kebijakan lembaga, kalau bicara lembaga ya kita pakai protokoler (WHO)," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)