Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bogor, Depok, dan Bekasi Mulai Terapkan PSBB Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |05:00 WIB
Bogor, Depok, dan Bekasi Mulai Terapkan PSBB Hari Ini
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tiga wilayah di Jawa Barat (Jabar) yakni, Bogor, Depok, dan Bekasi, (Bodebek) akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mempercepat penanganan virus corona (Covid-19), hari ini, Rabu (15/4/2020).

Sejalan dengan itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Bodebek. Pergub tersebut mengatur tentang penerapan PSBB di Bodebek.

Dalam pergub tersebut diatur pembatasan sejumlah aktivitas. Sejumlah kegiatan yang dibatasi yakni, aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah.

Kemudian, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online

Aturan itu tak berlaku bagi institusi pendidikan atau lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak turut dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

ilustrasi

Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari masih dapat beroperasi selama PSBB.

Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

Dalam Pergub Jabar tersebut juga tercantum bahwa, pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Namun, pelaku usaha mewajibkan karyawannya menggunakan masker.

Sementara itu, layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang atau logistik kesehatan, dan ketertiban.

Penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement