Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melanggar PSBB di Bogor Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |06:56 WIB
Melanggar PSBB di Bogor Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan sanksi berupa denda hingga ancaman pidana penjara bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disiapkan agar penerapan PSBB untuk mempercepat penanganan virus corona (Covid-19) di Kota Bogor berjalan efektif.

Sanksi yang dikeluarkan Pemkot Bogor mengatur enam poin. Berikut enam poin aturan sanksi yang disiapkan Pemkot Bogor bagi pelanggar PSBB :

1. Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat.

Merujuk Pasal 212 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

2. Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh sah seorang pejabat tersebut.

Merujuk Pasal 216 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

3. Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan.

Merujuk Pasal 218 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

4. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Merujuk Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, ada ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

5. Pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan dengan maksud menyebarkan penyakit dan atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Merujuk Pasal 92 UU Nomor 6 Tahun 2018, ada ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar.

6. Korporasi tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Merujuk Pasal 94 UU Nomor 6 Tahun 2018, ada ancaman pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement