Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melanggar PSBB di Bogor Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |06:56 WIB
Melanggar PSBB di Bogor Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, sanksi pidana maupun denda tersebut belum akan dilakukan pada hari pertama penerapan PSBB di Bogor. Sanksi pada hari pertama di Bogor baru berupa teguran dan imbauan.

"Hari ini masih sosialisasi sanksi," kata Dedie kepada Okezone, Rabu (15/4/2020).

Sekadar informasi, tiga wilayah di Jawa Barat (Jabar) yakni, Bogor, Depok, dan Bekasi, (Bodebek) akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mempercepat penanganan virus corona (Covid-19), hari ini.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Bodebek. Pergub tersebut mengatur tentang penerapan PSBB di Bodebek.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement