Sambodo menjelaskan, pelanggaran terbanyak terjadi pada pengendara yang tidak mengenakan masker, baik roda dua maupun empat, yakni mencapai 1.306.
Kemudian 683 pelanggaran lain tercatat melangggar jumlah muatan kendaraan motor roda empat alias mobil yang melebihi 50 persen kapasitas dari muatannya.
Lalu 101 pelanggaran lainnya melanggar aturan sepeda motor yang berboncengan tidak satu alamat tempat tinggal.
"Tertinggi dari pelanggaran tidak menggunakan masker 1.306," tandasnya.
(Hantoro)