Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tidak Ada Sanksi Hukum dan Denda bagi Pelanggar PSBB di Depok

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |13:14 WIB
Tidak Ada Sanksi Hukum dan Denda bagi Pelanggar PSBB di Depok
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pengendara terkait penerapan PSBB di Kota Depok, Jawa Barat (Foto: Okezone/Wahyu M)
A
A
A

PSBB di Depok

Selama PSBB, dia menuturkan, sebanyak 20 pintu masuk dan keluar dari Kota Depok menuju DKI Jakartra, Bogor dan Tangerang Selatan (Tangsel) akan dilakukan check point atau penjagaan oleh aparat gabungan.

"Ada sekitar 20 pintu masuk yang akan dijaga sekitar 50 anggota tim gabungan dari Polres, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) termasuk memberdayakan Kelompok Sadar Kamtibmas yang ada di Kota Depok saat mulai diberlakukannya PSBB," jelasnya.

Sementara itu, melalui Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/ Tahun 2020, penetapan tersebut diberlakukan secara efektif selama dua pekan terhitung sejak Rabu 15 sampai Selasa, 28 April 2020.

Baca Juga: Depok Resmi Terapkan PSBB, Masih Banyak Pengendara Langgar Aturan

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement