Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Bakal Sanksi Perusahaan yang Masih Beroperasi saat PSBB

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |14:21 WIB
Anies Bakal Sanksi Perusahaan yang Masih Beroperasi saat PSBB
Gubenur DKI Anies Baswedan (foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan berjanji akan memberikan sanksi ke perusahaan swasta yang tetap nekat beroperasi, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perusahaan yang masih beroperasi diduga jadi biang ramainya masyarakat yang naik transportasi umum.

"Kita akan berikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi di saat PSBB ini dilaksanakan. Bila tidak termasuk di dalam perusahaan yang dikecualikan, maka atur agar karyawan bekerja di rumah," kata Anies di Markas PMI, Jakarta, Rabu (15/4/2020). 

Anies mengatakan, perusahaan yang masih membandel membuat karyawan mau tidak mau harus pergi kerja, sehingga terjadi penumpukkan di stasiun-stasiun. 

"KRL tetap penuh, kendaraan umum tetap penuh, karena perusahaannya tetap beroperasi. Selama perusahaan tetap beroperasi, maka kendaraan umum juga akan penuh," tegas dia. 

"Dan kita pastikan bahwa semua yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi, mulai dari pencabutan perizinan sampai dengan sanksi-sanksi lainnya," sambung Anies.

Baca juga: Cegah Covid-19, Masker Kain Sebaiknya Dipakai Maksimal 4 Jam

Mantan Mendikbud ini menegaskan, kebijakan PSBB ditujukan untuk melindungi seluruh warga dari penularan Covid-19. Oleh sebab itu, Anies mengatakan hal ini bukanlah kepentingan pemerintah, apalagi swasta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement