Bersama steakholder lainnya, Idris berencana akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya di hari berikutnya agar penerapan PSBB dapat mencapai tujuannya. Yakni, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin masif menjangkit masyarakat bahkan menyebabkan kematian.
"Saya minta Satpol PP untuk menindak secara merata para warganya agar pelaksanaan PSBB dapat berjalan maksimal," tuturnya.
Ketika penerapan PSBB telah dilaksanakan sesuai keputusan pemerintah pusat, maka aturan-aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Depok harus dijalankan oleh warganya.
"Belajar di rumah, bekerja di rumah, ibadah di rumah, berkumpul dibatasi, sarana hiburan dan olahraga ditutup, dilarang menggelar resepsi pernikahan dan khitanan, pembatasan jam operasional di pasar, tidak ada pelayanan makan di tempat pada rumah makan dan pembatasan serta jarak penumpang pada transportasi," ujarnya.
Baca Juga: Cerita Pilu Portir Stasiun Kereta Tak Bisa Makan Siang Gegara Virus Corona
(Arief Setyadi )