PADANG – Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah corona virus disease (covid-19) mulai hari ini, Rabu (15/4/2020), sampai 29 Mei. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas Satdaprov Sumbar Jasman Rizal.
"SK Gubernur Sumbar Nomor 360/289/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Sumatera Barat terhitung mulai tanggal 15 April sampai dengan 29 Mei 2020," jelasnya.
Ia menerangkan, dalam SK Gubernur Sumbar tersebut menyatakan segala biaya terkait ketetapan tersebut dibebankan pada anggaran pendapat belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota serta lainnya yang berasal dari sumbangan sah dan tidak mengikat sesuai aturan dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, lanjut dia, dengan diberlakukan masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar juga memperpanjang kebijakan pembatasan selektif di semua titik perbatasan darat. Semua orang yang masuk harus dipastikan benar-benar dalam keadaan sehat.
"Pembatasan selektif jalan terus. Kita perpanjang lagi dari 13 April sampai 29 Mei. Itu sesuai kebijakan nasional," ungkapnya.
Jasman menjelaskan, setiap orang yang masuk akan dicek suhu tubuhnya, kemudian mengisi blangko yang disediakan. Bagi yang ditemukan suhu tubuhnya sangat panas maka akan dilakukan tindakan sesuai protokol kesehatan.