Tak hanya itu, pelaku juga sempat berswafoto di Polsek Luhak dan kembali diunggah di medsos istrinya.
“Akhirnya kami curiga. Kalau memang dibajak, tapi kenapa pelaku memposting permohonan maaf di akun Facebook istrinya itu lagi,” ucapnya.
Polres Payakumbuh kemudian menangkap pelaku. Penangkapan berlangsung di kediamannya di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Penangkapan kami lakukan Senin (13/4/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya menggunakan akun Facebook istrinya untuk memposting ujaran kebencian tersebut,” ujar Dony.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) atau pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 Ayat 3 UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
(Qur'anul Hidayat)