Rasa panas juga dirasakan oleh korban perempuan yang juga ikut minum minuman berisi racun tikus itu. Ia pun melakukan hal yang sama melucuti semua pakaiannya.
Alhasil, semua korban dalam keadaan telanjang saat ditemukan meninggal dunia pada 9 April lalu.
Purbo memastikan kedua mayat telanjang di Banyuanyar, Solo itu merupakan korban pembunuhan. Pelaku pembunuhan yakni tersangka G yang merupakan teman korban lelaki yang dikenalnya sekitar setahun terakhir.
G berkeinginan menguasai harta korban lelaki. Hal itu diketahui ketika korban lelaki meminta tolong kepada G dicarikan tanah senilai Rp700 juta. Motif itulah yang mendorong G menyusun rencana pembunuhan terhadap korban lelaki dengan menggunakan racun tikur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, G dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati sampai seumur hidup.
(Amril Amarullah (Okezone))