Kemudian untuk tersangka warga Desa Kedungwringin, memprovokasi masyarkat untuk melakukan penolakan. Setelah menetapkan tiga tersangka tidak menutupi kemungkinan masih ada penambahan tersangka.
Penyidikan kasus tersebut setelah polisi menerima dua laporan dari masyarakat, yakni satu merupakan pengaduan, satu langsung laporan polisi. “Itu laporan dari element masyarakat Banyumas,” ungkapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya saat ini belum dilakukan penahanan. Mereka hanya baru dimintai wajib melapor dan menunggu proses selanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, menjelaskan tiga orang yang dijadikan tersangka yakni K(57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan dua orang berinisial K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.
Selanjutnya para tersangka dijerat pasal asal 212 dan 214 KUHP dan undang undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Awaludin)