Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Provokasi Warga Tolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19, Tiga Orang Jadi Tersangka

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |20:32 WIB
Provokasi Warga Tolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19, Tiga Orang Jadi Tersangka
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Kemudian untuk tersangka warga Desa Kedungwringin, memprovokasi masyarkat untuk melakukan penolakan. Setelah menetapkan tiga tersangka tidak menutupi kemungkinan masih ada penambahan tersangka.

Penyidikan kasus tersebut setelah polisi menerima dua laporan dari masyarakat, yakni satu merupakan pengaduan, satu langsung laporan polisi. “Itu laporan dari element masyarakat Banyumas,” ungkapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya saat ini belum dilakukan penahanan. Mereka hanya baru dimintai wajib melapor dan menunggu proses selanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, menjelaskan tiga orang yang dijadikan tersangka yakni K(57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan dua orang berinisial K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.

Selanjutnya para tersangka dijerat pasal asal 212 dan 214 KUHP dan undang undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement