SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) dibantu TNI dan Satpol PP melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke beberapa titik yang masuk zona merah virus corona (Covid-19) di Surabaya Utara, Kota Surabaya.
Lokasi penyemprotan di antaranya Jalan Gresik, Jalan PPI, Jalan Jepara, Jalan Sedayu dan Jalan Jakarta. Penyemprotan dilakukan guna mencegah penyebaran virus yang terus meluas Surabaya.
Sarana dan prasarana yang digunakan berupa 59 unit motor dan 2 mobil dari KBR Brimob dan Yon Zipur 5. Petugas melakukan penyemprotan ini juga atas permintaan dari masyarakat setempat.
Baca juga: Data Terkini: ODP Covid-19 Sebanyak 169.446 dan PDP 11.873
"Kita akan lakukan penyemprotan ke wilayah khusus yang merupakan zona merah yang berada di perbatasan Gresik-Surabaya atau wilayah Surabaya Utara, yang mana penyebaran covid-19 berdasarkan analisa dan evaluasi yang telah kita lakukan cukup tinggi,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (16/4/2020).