Ia menilai, untuk Kabupaten Majalengka sendiri Jumlah kasus maupun angka kematian masih minim. Termasuk penyebarannya tidak signifikan ke beberapa wilayah dan tidak ada kejadian epidemiologis dengan wilayah lain. Hal tersebut menyebabkan Kabupaten Majalengka belum masuk kriteria daerah yang bisa menerapkan PSBB.
"Pemberlakuan itu tidak terjadi di daerah termasuk di Kabupaten Majalengka, karena tidak memenuhui kriteria yang telah ditentukan. Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhui jika suatu daerah ditetapkan PSBB," kata Alimudin dalam keterangan yang diterima Okezone, Kamis (16/4/2020).
Alimudin melanjutkan, jika PSBB dilaksanakan ada beberapa hal yang harus dibatasi. Seperti meliburkan tempat sekolah serta tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan pada fasilitas umum, dan sebagainya.
Selain itu, kata dia, pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket, dan fasilitas kesehatan. Dalam penerapan PSBB sendiri harus betul-betul matang ketika penerapannya. Mengingat konsekwensinya luar biasa serta tidak mudah dalam melaksanakannya.
"Yang paling penting bagaimana kita semua bersatu padu mencegah, jangan sampai terjadi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.