MAJALENGKA - Berbagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), sudah banyak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka. Namun, Pemkab Majalengka belum juga menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerahnya.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, Alimudin menyebutkan, untuk saat ini Kabupaten Majalengka belum masuk kriteria daerah yang bisa menerapkan PSBB. Sehingga, Pemkab Kabupaten Majalengka tidak mengirim permintaan penerapan PSBB ke Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dijelaskannya, berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2020, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB adalah, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit Covid-19 di suatu wilayah meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah lain.
