Di samping itu, Kepolisian Republik Indonesia, sebagai pihak penegak hukum, juga tengah menangani persoalan ini dan disebut akan melakukan penindakan terkait penyebaran berita yang dianggap hanya menimbulkan kepanikan dan ketakutan di masyarakat.
Oleh sebab itu, Yuri mengimbau masyarakat untuk mencari dan mempercayai berita yang ditulis secara bertanggung jawab, serta dari sumber-sumber resmi, yakni pemerintah dan para pakar. Pemerintah sendiri menyediakan saluran informasi resmi di situs resmi maupun sambungan telepon.
Selain itu, masyarakat juga diharap dapat mengakses informasi melalui layanan aplikasi daring, khususnya telemedicine atau aplikasi berbasis teknologi telepon pintar yang menyediakan layanan konsultasi kesehatan tanpa tatap muka.
(Arief Setyadi )