Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Jika Melanggar Disanksi

CDB Yudistira , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2020 |18:10 WIB
PSBB Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Jika Melanggar Disanksi
Ridwan Kamil (Okezone)
A
A
A

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan wilayah Bandung Raya resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran virus corona alias Covid-19.

"Rabu (22 April) akan dilangsungkan PSBB," kata pria yang akrab disapa Emil dalam video konferensi, Jumat (17/4/2020).

Bandung Raya meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Setelah PSBB Bandung Raya disetujui oleh Menkes Terawan Agus Putranto, Ridwan Kamil meminta masyarakatnya mentaati kebijakan tersebut.

 ilustrasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement