JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johny G Plate mengatakan, pihaknya mencatat hingga hari ini, Sabtu (18/4/2020) ada sebanyak 89 tersangka penyebaran berita hoaks terkait virus corona (Covid-19) di media sosial. Sebanyak 14 di antaranya sudah ditahan oleh aparat kepolisian.
"Kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah menangani kasus hoaks hingga hari ini sebanyak 89 tersangka, yang terdiri dari 14 sudah ditahan dan 75 sedang diproses," ucapnya saat konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (18/4/2020).
Politikus Partai NasDem itu menyebut pihaknya akan menindaklanjuti segala penyebaran berita hoaks yang meresahkan masyarakat. Tak tanggung, ia mengatakan bahwa ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Tindakan melanggar hukum dan kami pastikan itu berpotensi untuk dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan tindakan pidana, yang hukumannya bisa sampai lima bahkan enam tahun dan denda bisa mencapai Rp1 miliar," ujarnya.
