Namun demikin, bila Kemenhub tak menyetujui adanya penyetopan KRL, maka itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. "(Itu) kan kewenangan pusat, kita tinggal melaksanakan,” kata dia.
Baca juga: Kemenhub Tolak Penyetopan KRL, Ini Tanggapan Wagub DKI Riza Patria
Pihaknya akan berkoordinasi dengan PT KCI dalam menekan penyebaran virus corona, meski KRL tetap beroperasi.
"Pemerintah daerah tinggal bekerja sama dengan KA statiun untuk tetap menjaga jarak kumpul dan berangkat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub menegaskan tidak akan menghentikan operasional KRL Commuter Line selama masa PSBB di wilayah Jabodetabek.