Usulan penghentian sementara KRL ini salah satunya datang dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Usulan perihal kebijakan tersebut juga disetujui oleh kepala daerah di Kabupaten Bekasi dan Bogor, Kota Bogor, serta Kota Depok, melalui penandatangan kesepakatan bersama.
Meski semua kepala daerah penyanggah DKI setuju dengan usulan tersebut, tetapi Kemenhub tak menyetujui adanya penyetopan KRL. Kemenhub tetap pada aturan yang telah ditetapkan, yakni dengan melakukan pembatasan jumlah penumpang dan jadwal operasional.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.