Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KRL Tak Disetop Selama PSBB, DPR: Itu Pedoman Permenkes

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 19 April 2020 |03:31 WIB
KRL Tak Disetop Selama PSBB, DPR: Itu Pedoman Permenkes
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Jodi Mahardi selaku Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menganggap penerapan PSBB akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor yang dikecualikan patuh terhadap aturan Pemprov DKI.

Oleh karena itu Menko Luhut menyarankan Pemprov DKI tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB. Jika masih ada yang masih bandel, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.

“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub," jelas Jodi.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement