Saat ini, lanjut dia, seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Selanjutnya penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian.
Baca Juga : PSBB Sudah Diterapkan di 2 Provinsi & 16 Kabupaten/Kota
Dalam protokol penanganan Covid-19 ini pintu masuk wilayah Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden mewajibkan setiap orang mengenakan masker, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan.
"Petugas Imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk," tegas dia.
(Angkasa Yudhistira)