JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona atau Covid-19 didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana dikutip dari website resmi MK ada dua gugatan judicial review ke terkait UU tersebut, pertama oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang diajukan pada tanggal 9 April 2020.
Kemudian gugatan kedua diajukan oleh sejumlah tokoh yang berisikan Din Syamsuddin hingga Amien Rais yang diajukan gugatannya ke MK pada 14 April 2020.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco mempersilakan adanya gugatan terhadap Perppu Nomor 1 tahun 2020. Apalagi setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka umum.
"Sehingga menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu kemudian, melakukan upaya-upaya hukum yang real seperti misalnya judicial review untuk menyalurkan aspirasinya," ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/4/2020).