SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengirim surat kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto terkait pengajuan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan pengajuan PSBB untuk Surabaya Raya sendiri sebagai tindak lanjut hasil Rapat koordinasi PSBB di Gedung Negara Grahadi, Minggu 19 April 2020 kemarin. Hadir dalam rapat tersebut, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Plt Sekda Gresik Nadlif.
"Kesepakatan yang dicapai yaitu sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo sudah saatnya diajukan ke Menteri Kesehatan untuk diberlakukan PSBB. Maka sebagai tindak lanjut hari ini kami kirim surat pengajuan kepada Menteri kesehatan untuk penetapan PSBB wilayah Surabaya Raya," terang Khofifah, Senin (20/4/2020).
Jika Menkes memberi persetujuan kata dia, maka akan segera diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut.
Nantinya tiga wilayah itu akan menindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati serta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, serta secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.