SURABAYA - Pemprov Jawa Timur sudah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan (Menkes) untuk wilayah Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo.
Hal tersebut dilakukan untuk percepatan penanganan Covid-19 atau virus corona, yang saat ini sudah menyebar luas pada tiga daerah tersebut. Menjelang PSBB diberlakukan, Polda Jatim meresmikan pos polisi Suramadu.
Pos Suramadu sendiri terletak di kawasan kedung cowek, Kota Surabaya atau sekitar 50 sampai 100 meter dari pintu masuk Suramadu. Sehingga ketika PSBB nantinya diberlakukan, pos Suramadu ini akan dijadikan lokasi pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Madura.
"Yang tadinya pos PJR, sekarang saya alihkan untuk pos Suramadu untuk pelayanan. Ini dibawah tanggung jawabnya polres pelabuhan Tanjung Perak," terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (20/4/2020).
Sehingga dengan beralihfungsi pospol ini, sambung Luki, nantinya masyarakat sekitar bisa melakukan pengaduan jika ada. Kemudian pos Suramadu ini juga bisa memantau kendaraan yang masuk dan keluar ke Madura/Surabaya.