PALEMBANG – Setelah terjadinya peningkatan jumlah kasus penularan secara transmisi lokal dan ditetapkan zona merah corona virus disease (covid-19), Pemerintah Kota Palembang kini bersiap mengajukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan saat ini sedang menyiapkan instruksi Wali Kota sebagai salah satu aturan untuk pengajuan PSBB. Pengajuan akan diputuskan dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) pada hari ini.
"Hari ini kita segera rapat untuk menyusun aturan terkait PSBB di Palembang. Rapat akan membahas mana yang boleh dan tidak saat pemberlakukan PSBB," katanya, Senin (20/4/2020).
Dewa mengatakan, berdasarkan kajian sementara terkait kasus covid-19, maka Palembang pada dasarnya sudah memenuhi sejumlah kriteria untuk menerapkan PSBB.
Di antaranya adalah jumlah peningkatan kasus, penyebaran kasus, jumlah transmisi lokal, termasuk persiapan dan kesiapan jaringan pengamanan sosial seperti kebutuhan dasar bagi masyarakat, sarana-prasarana kesehatan, dan keamanan.
"Pada dasarnya kita sudah memenuhi kriteria untuk menerapkan PSBB, tinggal beberapa yang harus dilengkapi," jelasnya.
Selanjutnya kelengkapan data terkait covid-19 menjadi hal yang penting untuk disiapkan. Sebab, belajar dari daerah lain, banyak pengajuan PSBB yang ditolak karena dinilai belum cukup layak dan tidak dilengkapi data yang baik.