Fickar menerangkan, supaya pengunggah foto atau video tidak terseret UU ITE, maka Pemda Tangsel bisa menyiasatinya dengan beberapa cara, seperti menetapkan perda yang dapat menghukum pelanggar PSBB dengan penayangan di medsos.
"Jadi ditetapkan saja sebagai bagian dari pelanggaran ketertiban umum," imbuhnya.
Dia melanjutkan, cara lainnya yakni Pemda Tangsel memasang kamera CCTV di beberapa tempat yang dianggap potensial terjadi pelanggaran PSBB. Dengan begitu, aparat Pemda Tangsel bisa memonitor dan menggungah dengan siaran langsung ke medsos apa yang terjadi di lapangan, terutama kepada pelanggar.
Namun, Fickar mengingatkan Pemda Tangsel harus melakukan sosialisasi sebelum pelanggar PSBB yang terekam CCTV disiarkan secara langsung di medsos.
"Dengan begitu mungkin akan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat," tandasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.