JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan, pihaknya bersama aparat akan menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), saat fase perpanjangan PSBB hingga 22 Mei 2020. Pelanggar aturan akan langsung ditindak.
"Sekarang adalah fase penegakan. Karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Anies mengakui, selama pelaksanaan PSBB 14 hari pertama, pihaknya hanya melakukan teguran bagi yang melakukan pelanggaran.
"Kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya,” ujarnya.