Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Akui Ada Kesalahan Pendataan Penerima Bansos PSBB

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 22 April 2020 |21:07 WIB
Anies Akui Ada Kesalahan Pendataan Penerima Bansos PSBB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (Foto: Okezone.com/Fadel Prayoga)
A
A
A

Biaya pemberian bansos itu dibebankan kepada APBD DKI Tahun 2020. Dalam Kepgub ini dijelaskan bahwa bentuk bantuan sosial berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis bansos yang diberikan adalah beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan, dan alat keamanan diri dengan total harga mencapai Rp149.500. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya pengiriman dan pengemasan per paket per kepala keluarga.

Namun, saat diperiksa daftar penerima yang tercantum di dalam Kepgub 368 Tahun 2020 itu ada yang janggal. Pasalnya, ada penerima bansos itu yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keduanya tercantum berdomisili di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement