Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB di Jakarta Diperpanjang, DPR Minta Sanksi bagi Pelanggar Dipertegas

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |09:34 WIB
PSBB di Jakarta Diperpanjang, DPR Minta Sanksi bagi Pelanggar Dipertegas
Titik pemeriksaan PSBB di DKI Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penanganan corona virus disease (covid-19) di wilayah Provinsi DKI Jakarta diperpanjang selama hingga 22 Mei. Semula PSBB di Ibu Kota hanya akan berlangsung sampai 24 April, namun dikarenakan angka kasusnya terus bertambah maka diputuskan diperpanjang.

Merespons langkah tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan dengan diperpanjangnya status PSBB di wilayah Jakarta diharapkan sanksi bagi pelanggar bisa dipertegas.

"Artinya, setiap warga diharapkan mematuhi semua ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah. Tidak boleh keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat. Jaga jarak dan menghindari kerumunan massa harus ditekankan," ucapnya kepada Okezone, Kamis (23/4/2029).

Baca juga: Ini Kelurahan di Jakarta Utara yang Terbanyak Pasien Positif Corona

Ilustrasi PSBB. (Foto: Okezone)

Namun kalau sanksi ini diberlakukan secara tegas, kata dia, tentu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mempersiapkan kompensasinya. Warga yang kurang mampu dan tidak boleh bekerja, kebutuhannya harus dipenuhi. Bantuan sosial serta subsidi yang ada harus benar-benar menjangkau semua yang membutuhkan.

"Ini penting diperhatikan agar perpanjangan PSBB ini efektif. Salah satu alasan mengapa diperpanjang kan karena pasien corona masih meningkat di Jakarta. Itu dapat dihentikan jika semua warga ikut berpartisipasi," ujarnya.

Meski PSBB di Jakarta diperpanjang, politikus PAN ini tidak meyakini akan berjalan efektif memutus rantai persebaran covid-19. Pasalnya, menurut dia, karantina wilayah lebih tepat dibandingkan dengan penerapan PSBB.

"Saya melihat bahwa status PSBB selama 14 hari terakhir ini belum berlaku efektif. Sebab, masyarakat masih banyak yang keluar rumah. Masing-masing memiliki urusan sendiri, namun rata-rata lebih banyak bekerja atau mengurus pekerjaan," tandasnya.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement