Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenhub Beri Sanksi Persuasif hingga Denda bagi Warga yang Nekat Mudik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |16:25 WIB
 Kemenhub Beri Sanksi Persuasif hingga Denda bagi Warga yang Nekat Mudik
PSBB di Jakarta (foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

 PSBB

Sementara tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020. Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.

"Yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," ujar Adita.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement