Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Romahurmuziy Jadi 1 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |23:25 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Romahurmuziy Jadi 1 Tahun Penjara
Romahurmuziy (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Maqdir, ada upaya penggiringan opini dengan membandingkan vonis Romahurmuziy dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Maqdir menilai vonis sebuah perkara seharusnya diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemag Jatim), Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Suap ini diberikan lantaran Romahurmuziy telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag yang diikuti keduanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement