JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020. Sejurus kemudian, kebijakan sistem ganjil-genap di jalanan Ibu Kota juga ditiadakan hingga 23 April.
Perpanjangan masa nonaktif ganjil-genap dalam rangka mendukung PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menuturkan, awalnya penonaktifan ganjil-genap alias gege di Jakarta berlaku sampai 19 April, namun kini diperpanjang menyesuaikan PSBB.
“Gage tetap ditiadakan sampai dengan 23 April 2020,” ujar Fahri dalam keterangan tertulis diterima Okezone, Kamis (23/4/2020).
Fahri menuturkan pihaknya akan mengevaluasi kembali kebijakan ganjil-genap nantinya untuk menentukan apakah tetap ditiadakan atau diaktifkan kembali. "Nanti akan kita evaluasi kembali," tandas Fahri.