“Namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan dan pembinaan,” tutur Andri.
Selain itu, pihaknya pun juga memberi peringatan terhadap 313 tempat kerja yang dikecualikan, namun masih belum menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 89 perusahaan, 43 Jakarta Barat, 53 Jakarta Utara, 56 Jakarta Timur, 68 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," tuturnya.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Kesebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.