MANADO - Tiga pemuda yang mendapat asimilasi Covid-19 diamankan polisi karena terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado.
Dalam kasus tersebut, Empat orang diamankan, yakni AM (23), MM alias Fer (24), ES alias Erik (20) dan AR alias Rian (19). Tiga nama terakhir merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mendapat asimilasi covid-19.
Keempatnya ditangkap berdasarkan laporan polisi atas kasus curanmor yang terjadi dibeberapa tempat di Manado dan Minahasa.
"Sesuai laporan polisi ada empat TKP, yakni di Kelurahan Bahu, Wonasa, Tateli Satu dan Karombasan Selatan," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, Kamis (23/4/2020).
Peran dari masing-masing tersangka yakni Fer berperan sebagai pemetik dan melakukan pencurian di tiga TKP, sedangkan Rian turut membantu dan menjual motor hasil curian.
Erik, salah satu warga asimilasi lainnya juga berperan sebagai pemetik dan melakukan pencurian di Desa Tateli Satu sedangkan AM bertindak selaku penadah.
"Fer, Rian dan Erik adalah residivis kasus curanmor dan keluar dari lembaga pemasyarakatan dalam rangka proses asimilasi Covid-19 sekitar dua minggu lalu pada awal bulan April 2020," kata Kapolresta Manado.
Modus operandi yang dilakukan yakni pelaku mengincar sepeda motor dengan cara berkeliling dipemukiman warga. Ketika mendapatkan target, pelaku mematahkan kunci setang dan menyalakan sepeda motor dengan merusak kunci kontak.
Empat sepeda motor berhasil diamankan, dan para pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (2) dan pasal 480 ayat (1) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Tiga residivis yang mendapat asimilasi itu diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana sedangkan AM selaku penadah diancam dengan pasal 480 ayat 1 KUHPidana," pungkas Kapolres.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.