“Kita tunggu regulasinya seperti apa, apakah ada aturan untuk daerah yang belum PSBB,” jelasnya.
Meski begitu, Pemda DIY tetap akan melakukan pemeriksaan dengan mendasarkan pada Permenhub 18/2020. Misalnya untuk mobil seat 5 hanya diisi 2, dan menerapkan phisycal distancing dan semuanya wajib menggunakan masker.
Dari sepekan ujicoba posko, lomibilitas kendaraan tertinggi di perbatasan DIY-Jateng disisi timur. Sementara di Kulonprogo dan Tempel, tidak begitu signifikan.
“Prioritas hanya kendaraan dari zona merah yang potensi import transmisi,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.