Adapun motif pelaku ingin mengambil harta benda korban. Modus operandi yang dilakukan yakni pada Selasa 21 April 2020, sekira pukul 03.00 WIB, tersangka Ags mendatangi rumah korban.
Pelaku mematikan sakelar utama listrik. Lalu masuk ke rumah korban dari bagian belakang.
Kemudian pelaku yang membawa sebilah golok memanjat tembok dan masuk ke rumah korban. Selanjutnya pelaku mengambil uang korban yang ada di dompet sebesar Rp650 ribu.
Tidak puas hanya mendapat uang, pelaku kemudian memasuki kamar depan dengan tujuan mencari ponsel.