Ketika hendak mengambil ponsel itu, korban Krw yang berprofesi sebagai perawat di RSUD Bayu Asih terbangun. Kemudian korban berteriak meminta tolong.
"Karena aksinya diketahui, pelaku panik lalu menyabetkan goloknya ke arah korban. Setelah itu secara membabi buta pelaku menyerang korban," ujar Indra.
Korban yang terkena sabetan golok pelaku jumlahnya tiga orang. Terdiri dari pasangan suami-istri DL (35) dan Krw (35) serta anak perempuannya. Akibat aksi pelaku, korban mengalami luka bacok yang cukup parah.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku Ags akan dijerat Pasal 365 Ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Satu Keluarga Tenaga Medis di Purwakarta