UTTARKASHI - Polisi di Distrik Uttarkashi, Negara Bagian Uttarakhand, India telah mengajukan kasus terhadap anak berusia 6 bulan dan 2 tahun karena melanggar aturan karantina yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Namun, kasus itu ditolak oleh Hakim Pengadilan Distrik karena pelaku dianggap tak cukup umur.
“FIR (laporan kasus) di bawah Undang-Undang Peradilan Remaja tidak dapat didaftarkan terhadap mereka yang berusia di bawah 8 tahun. Penyelidikan akan dilakukan dalam kasus ini,” demikian disampaikan Hakim Distrik Uttarkashi sebagaimana dilansir Hindustan Times.
Hakim juga mengatakan bahwa tindakan disipliner dan penangguhan akan diambil terhadap hakim Covid-19 distrik untuk pendaftaran kasus terhadap anak-anak di bawah UU tersebut. Dia juga telah mencari laporan terkait kasus itu.
India menerapkan penguncian untuk membendung penyebaran virus corona. Hanya sektor-sektor yang menyediakan layanan penting hanya diizinkan beroperasi selama periode tersebut.
Orang-orang juga hanya diizinkan keluar rumah ketika itu sangat diperlukan dan untuk membeli barang-barang penting.
Negara itu saat ini memiliki lebih dari 23.500 kasus Covid-19 dengan sekira 722 korban meninggal.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.