Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Romahurmuziy Lebih Rendah dari Hukuman Kades yang Korupsi Rp30 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2020 |13:50 WIB
    Vonis Romahurmuziy Lebih Rendah dari Hukuman Kades yang Korupsi Rp30 Juta
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

 korupsi

Kurnia menilai seharusnya vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI bisa lebih berat dibandingkan putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Bahkan, sambungnya, akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan;

"Untuk itu, ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," tekan Kurnia.

Sekadar informasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong masa tahanan Romahurmuziy. Masa tahanan Romy dipotong setelah PT DKI mengabulkan permohonan bandingnya atas perkara suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan PT DKI itu lebih rendah setahun dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement