
Kurnia menilai seharusnya vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI bisa lebih berat dibandingkan putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Bahkan, sambungnya, akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan;
"Untuk itu, ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," tekan Kurnia.
Sekadar informasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong masa tahanan Romahurmuziy. Masa tahanan Romy dipotong setelah PT DKI mengabulkan permohonan bandingnya atas perkara suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan PT DKI itu lebih rendah setahun dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor).