Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Romahurmuziy Lebih Rendah dari Hukuman Kades yang Korupsi Rp30 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2020 |13:50 WIB
    Vonis Romahurmuziy Lebih Rendah dari Hukuman Kades yang Korupsi Rp30 Juta
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara kepada Romahurmuziy. Di tingkat pertama, Romahurmuziy juga diganjar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian, KPK maupun pihak Romahurmuziy sama-sama mengajukan banding ke PT DKI. KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim kepada Romahurmuziy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Hukuman terhadap Romy lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romahurmuziy.

Di sisi lain, Romahurmuziy melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail mengajukan banding lantaran merasa kliennya telah dizalimi dengan berbajukan penegakan hukum. Romahurmuziy dan tim kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement