Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Batalkan Aksi 30 April

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2020 |17:35 WIB
Presiden Jokowi Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Batalkan Aksi 30 April
Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)

"Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," lanjutnya.

"Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta melalui telekonferensi, Jumat 24 April 2020.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement