Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Batalkan Aksi 30 April

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2020 |17:35 WIB
Presiden Jokowi Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Batalkan Aksi 30 April
Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Massa buruh batal menggelar aksi pada 30 April 2020 setelah pemerintah dan DPR bersepakat menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona.

"Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jumat (24/4/2020).

KSPI dan MPBI mengapresiasi baik keputusan Presiden Jokowi yang telah mendengarkan pandangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.

"Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona," kata Said Iqbal.

Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden akan mempertimbangkan dengan sunguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement