Lalu untuk jalur udara, terang dia, Bandara Fatmawati-Soekarno di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II (Persero) telah menghentikan aktivitas sementara penerbangan komersial untuk penumpang, terhitung sejak Jumat 25 April hingga Senin 1 Juni.
Penghentian sementara penerbangan itu, sambung dia, seiring aturan pemerintah terkait larangan mudik guna memutus mata rantai penularan covid-19.
Di mana penghentian aktivitas penerbangan komersial untuk penumpang sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan persebaran covid-19.
"Sesuai peraturan pemerintah bahwa larangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku mulai 25 April. Bandara Fatmawati-Soekarno hanya melayani penerbangan kargo, logistik, keperluan medis, penerbangan darurat, dan penerbangan atas izin pemerintah atau keperluan kenegaraan," pungkasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.