Lalu untuk jalur udara, terang dia, Bandara Fatmawati-Soekarno di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II (Persero) telah menghentikan aktivitas sementara penerbangan komersial untuk penumpang, terhitung sejak Jumat 25 April hingga Senin 1 Juni.
Penghentian sementara penerbangan itu, sambung dia, seiring aturan pemerintah terkait larangan mudik guna memutus mata rantai penularan covid-19.
Di mana penghentian aktivitas penerbangan komersial untuk penumpang sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan persebaran covid-19.
"Sesuai peraturan pemerintah bahwa larangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku mulai 25 April. Bandara Fatmawati-Soekarno hanya melayani penerbangan kargo, logistik, keperluan medis, penerbangan darurat, dan penerbangan atas izin pemerintah atau keperluan kenegaraan," pungkasnya.
(Hantoro)