Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Minta Dilibatkan Terkait Pemberian Izin Perusahaan oleh Kemenperin

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 27 April 2020 |17:48 WIB
Pemprov DKI Minta Dilibatkan Terkait Pemberian Izin Perusahaan oleh Kemenperin
Polisi berjaga di sejumlah ruas jalanan Jakarta saat penerapan PSBB (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melibatkan pihaknya terkait pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pasalnya, selama ini Kemenperin dinilai bertindak tanpa ada koordinasi dengan Pemprov DKI.

“Terkait masalah penerbitan IOMKI, kita minta dilibatkan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang meminta Kemenperin untuk duduk bersama ihwal evaluasi pemberian IOMKI selama PSBB berlangsung hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hal itu demi mensukseskan PSBB, yakni memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Terkait review, memang Disnaker masuk dalam tim review, tapi nanti yang lead itu dinas perindustrian, perdagangan, dan UKM," katanya.

Ia menyebut nantinya bersama Kemenperin akan menyeleksi secara ketat ihwal perusahan mana saja yang masih boleh beroperasi selama PSBB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement