Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Minta Dilibatkan Terkait Pemberian Izin Perusahaan oleh Kemenperin

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 27 April 2020 |17:48 WIB
Pemprov DKI Minta Dilibatkan Terkait Pemberian Izin Perusahaan oleh Kemenperin
Polisi berjaga di sejumlah ruas jalanan Jakarta saat penerapan PSBB (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

PSBB

"Tapi dengan kondisi situasi Covid-19 ini, betul-betul harus diselaraskan, jadi kepentingan kesehatan harus jalan dengan kepentingan perekonomian. Salah satunya dalam pemberian IOMKI itu harus betul-betul dipilah benar perusahaan yang punya aspek strategisnya. Jadi betul disurvei," kata dia.

Sebelumnya, Kemenperin memberikan izin kepada 864 perusahaan yang tidak dikecualikan tetap beroperasi selama masa PSBB berlangsung di Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement