Lalu terkait moda transportasi umum, tambah dia, selama pemberlakuan PKM juga akan dibatasi, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor, angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya), angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan keterliban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/Polri) untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.
Secara rinci disebutkan moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai berikut, membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan. Pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 sampai 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek, dan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.
Dalam ketetapan tersebut, jelas Hendi, ditekankan pada setiap kegiatan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah. Bagi pihak yang melanggar jam buka tempat usaha akan dikenakan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.
(Hantoro)