JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, mengenai kebijakan pembebasan narapidana (napi) melalui program asimilasi dan integrasi karena pandemi virus corona (Covid-19).
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mempersilakan warga mengajukan gugatan terhadap kebijakan Menkumham Yasonna itu. Apalagi, lanjut Herman, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
"Siapapun warga negara Indonesia jika merasa tidak puas atas sebuah kebijakan pemerintah, terbuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Herman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Hanya saja, Herman meminta publik melihat secara fair dalam melihat antara manfaat dan mudarat kebijakan tersebut di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Berapa jumlah yang dibebaskan dan berapa jumlah atau berapa persen yang membuat ulah dengan kembali melakukan kejahatan," ucapnya.

Ia menekankan, Komisi III siap membentuk tim pengawas terkait kebijakan asimilasi tersebut jika diperlukan.
“Jika pemerintah merasa perlu dibentuknya tim pengawas, Komisi lll tidak berkeberatan selama tujuannya untuk kemaslahatan bangsa dan negara,” ujarnya.
Di sisi lain, mengenai adanya indikasi ketidakadilan atas penerapan kebijakan pembebasan napi yang berbuntut pada kerusuhan di beberapa lembaga pemasyarakatan, Herman mengatakan selama kebijakan keluar dari manusia pastinya belum tentu terbentuk sempurna.
"Kalau rasa adil dan tidak adil sulit kita bicara karena keadilan yang hakiki hanya pada Tuhan Yang Maha Esa. Selama kebijakan itu dari manusia, siapa pun dia pasti akan menimbulkan ada yang merasa puas dan adil, juga akan ada sebaliknya," tutur Herman.