Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III Bela Yasonna Laoly yang Digugat Terkait Program Asimilasi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 28 April 2020 |13:35 WIB
Komisi III Bela Yasonna Laoly yang Digugat Terkait Program Asimilasi
Arteria Dahlan
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly digugat oleh LSM ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi serta integrasi terkait pandemi Covid-19.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, kebijakan program asimilasi serta integrasi kepada napi itu telah melalui pertimbangan secara matang dan sudah dibicarakan dengan Komisi III DPR dalam rapat kerja.

"Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa sejak awal kebijakan tersebut diambil tidak melalui pertimbangan yang matang dan cenderung transaksional," kata Arteria kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Ia menekankan keputusan pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi serta integrasi terkait pandemi Covid-19 adalah kebijakan publik yang telah disepakati bersama. Dia merasa heran ada pihak yang menganggap keputusan tersebut cenderung transaksional.

"Saya malah menanyakan dan minta kepada yang mengatakan untuk membuktikannya. Ini kebijakan publik yang sudah disepakati bersama, jadi jangan sembarang bicara apalagi kalau menggiring opini publik seolah mengesankan bahwa kebijakan tersebut diambil atas dasar transaksional. Itu fitnah besar," tegas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement